KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar. Sedangkan dalam bahasa Belanda sering disebut grondwet atau grundgezetz. Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis.
Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan sebagai undang-undang
dasar. Dengan demikian undangundang dasar sebenarnya merupakan bagian
dari konstitusi yang tertulis. Undang-Undang Dasar menurut C.S.T Kansil,
diartikan sebagai piagam tertulis yang dengan sengaja diadakan, dan
memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi asas fundamental
negara ketika itu. Sedangkan E.C.S Wade menyatakan
bahwa undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok-pokok cara-cara kerja
badan itu.
Dari dua pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa yang dinamakan undang-undang dasar adalah
hukum dasar tertulis dari suatu negara yang memuat
tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan atau
lembaga negara, serta menentukan cara kerja dari
badan-badan tersebut.
Undang-undang dasar menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu UUD yang bersifat fleksibel (supel) dan UUD yang bersifat rigid
atau kaku. Undang-undang dasar bersifat fleksibel apabila membuka
adanya prosedur yang lebih mudah untuk mengubah undang-undang dasar
tersebut. Sedangkan undang-undang dasar bersifat frigid atau kaku
apabila prosedur untuk mengubah undang-undang dasar tersebut sangat
sulit.
Fungsi dari undang-undang dasar itu sendiri adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang dasar bersifat mengikat lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat setiap warga negara.
2.
Undang-undang dasar berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturanaturan,
atau ketentuan-ketentuan yang hams ditaati dan dilaksanakan oleh semua
pihak yang terikat dalam negara tersebut.
3. Undang-undang dasar berfungsi sebagai sumber hukum bagi produkproduk hukum yang ada dibawahnya.
4.
Undang-undang dasar sebagai hukum yang tertinggi mempunyai fungsi
sebagai alat kontrol dan sebagai parameter terhadap seluruh norma hukum
yang ada di bawahnya. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai UUD
(konstitusi), di bawah ini akan dibahas macam-macam UUD yang pernah
berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD
1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia
sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
a. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b.
Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum
dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang- Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f.
DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7). Undang-Undang Dasar
1945 dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku,
yaitu:
a.
Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950. Sejak
ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku di seluruh
wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa
berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu
negara bagian RIS.
b.
Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959—Sekarang Dengan adanya
kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan UUD yang barn maka pada
tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3)
Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) Dengan Dekrit
Presiden maka negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD
1945 kembali. Sejak saat itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun
dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998
UUD 1945 mengalami amandemen oleh MPR terutama pada bagian batang
tubuh.
2. Konstitusi RIS 1949
Pada
tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Den Haag, Belanda, diadakan
Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB adalah untuk
menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda
secepat-cepatnya, dengan cara yang adil dan pengakuan kemerdekaan yang
nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Salah satu keputusan pokok KMB ialah Kerajaan Belanda mengakui
kedaulatan Indonesia sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut
kembali kepada RIS, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Dan pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana
menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam, dan mulai
saat itulah diberlakukan Konstitusi RIS. Konstitusi RIS adalah sebuah
konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu secepat-cepatnya.
Konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan konstitusi baru
menggantikan konstitusi ini.
Bentuk
negara menurut konstitusi ini adalah negara serikat dan bentuk
pamerintahannya ialah republik (Pasal 1 ayat 1 KRIS). Kedaulatan negara
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1
ayat 2 KRIS).
Sedangkan alat-alat kelengkapan RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Mahkamah Agung (MA)
f. Dewan Pengawas Keuangan (DPK) Sementara wilayah RIS adalah wilayah yang meliputi:
a. Negara Republik Indonesia, daerah meliputi seperti tersebut dalam Persetujuan Renville
1) Negara Indonesia Timur
2) Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
3) Negara Jawa Timur
4) Negara Madura
5) Negara Sumatera Timur
6) Negara Sumatera Selatan
b.
Satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri: Jawa Tengah, Bangka,
Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan
Tenggara, dan Kalimantan Timur.
c.
Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian. Sistem
pemerintahan menurut konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama-sama para menteri dengan
tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan mengurus
supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan lainnya yang
berlaku untuk RIS dijalankan
b.
Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu
gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah
daerah-daerah bagian.
c. Sistem kabinet adalah kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana menteri.
d. Kabinet tidak dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
e. RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat dan DPR.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Negara
Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dapat bertahan lama, karena
bentuk negara serikat bukanlah bentuk negara yang dicitacitakan dan
tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan. Oleh sebab itu,
pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan gejolak di negara-negara bagian RIS
dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke negara kesatuan. Pada
tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden Soekarno
selaku Presiden RIS pada saat itu dan diproklamasikan terbentuknya
negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu pula dibentuk panitia
yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 pasal.
Bangsa
Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan menghendaki suatu negara
kesatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Sehingga pembentukan
RIS dipandang sebagai taktik politik Belanda untuk memecah belah
persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan berlakunya UUDS 1950 pada tanggal
17 Agustus 1950 mengembalikan semangat bangsa Indonesia untuk menjadi
negara kesatuan. Bentuk negara RI menurut UUDS 1950 adalah negara
kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Kedaulatan negara
adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama
dengan DPR.
Dengan
demikian UUDS 1950 menganut paham kedaulatan rakyat. Pasal 2 UUDS 1950
menyatakan bahwa RI meliputi seluruh daerah In-donesia.
Sedangkan
yang dimaksud daerah Indonesia adalah daerah “Hindia Belanda” dahulu,
termasuk pulau Irian Barat (sekarang bernama Papua). Irian Barat
meskipun secara de facto belum di bawah kekuasaan RI namun secara de jure bagian dari wilayah RI.
Alat-alat kelengkapan negara meliputi:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Menteri-menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Mahkamah Agung (MA)
e. Dewan Pengawas Keuangan (DPK) Sedangkan sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah:
a.
Pemerintah terdiri dari Presiden dan para menteri, yang bertugas untuk
menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan berupaya agar UUD,
undang-undang dan peraturan lainnya dilaksanakan.
b. Presiden ialah kepala negara dan dalam menj alankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden.
c. Sistem kabinet adalah kabinet parlementer yang bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
e.
Konstituante bertugas bersama-sama pemerintah, secepatnya menetapkan
UUD RI yang akan menggantikan UUD Sementara. Pada masa berlakunya UUD
1950, terjadi peristiwa yang bersejarah bagi demokrasi di Indonesia,
yaitu adanya pemilihan umum yang pertama.
Pemilu
pada saat itu berlangsung dua tahap. Tahap pertama berlangsung tanggal
21 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua pada tanggal
15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Setelah
terbentuknya Konstituante pada tanggal 10 November 1956, mulailah dewan
tersebut bersidang untuk menetapkan UUD bagi negara dan bangsa
Indonesia. Dalam sidang-sidang Konstituante ternyata belum berhasil
merumuskan UUD yang baru, sehingga pada permulaan tahun 1959 pemerintah
menganjurkan untuk menetapkan UUD 1945 menjadi UUD yang menggantikan
UUDS 1950. Namun dalam persidangan selanjutnya ternyata tidak dapat
memutuskan berlakunya UUD 1945. Dengan demikian apabila hal ini
berlarut-larut akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Akhirnya Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan “Dekrit
Presiden”, dimana salah satu isi dekrit tersebut adalah berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.